RUTENG – Puluhan warga Rejeng, Desa Bangka Lelak , Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai mendapatkan penyuluhan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya dalam mewujudkan akses hukum yang berkeadilan bagi masyarakat tidak mampu.
Sosialisasi bantuan hukum gratis oleh LBH Manggarai ini mencakup perkara litigasi yang menyelesaikan hukum melalui pengadilan dan non litigasi di luar pengadilan.
Sebagai narasumber, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus R.Boy Koyu, SH kepada warga yang hadir dalam sosialisasi menyampaikan kehadiran LBH Manggarai di tingkat Desa untuk memperkenalkan diri bahwa di Manggarai sudah memiliki lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Supaya Ende ema ase kae tahu bahwa saat ini di Manggarai ada bantuan hukum gratis, tidak harus membayar pengacara,” ungkap Fransiskus kepada puluhan warga yang hadir.
Kehadiran LBH di Manggarai benar-benar lembaga yang memberikan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi dengan memberikan bantuan pendampingan hukum gratis
“Harus masyarakat tidak mampu, dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” jelas Boy.
Kepada masyarakat juga dia berharap agar jangan sungkan untuk mendatangi BLH Manggarai untuk konsultasi hukum baik perdata, pidana, dan tata usaha negara.
Pembicara lain dalam sosialiasi ini Willy Grasias paralegal LBH Manggarai menyampaikan masyarakat Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum
Kemudian Sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advise hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Penerima Bantuan Hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, atau setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,” papar Grasias saat memberikan Materi kepada puluhan masyarakat Rejeng Lelak.