By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Respons Cepat Pulihkan Listrik di Layanan Publik Bali, PT. PLN Dapat Apresiasi
Headlines REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Warga Lelak Mendapatkan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Dari LBH Manggarai
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Seputar Manggarai > Ruteng > Warga Lelak Mendapatkan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Dari LBH Manggarai
HeadlinesRuteng

Warga Lelak Mendapatkan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Dari LBH Manggarai

Last updated: 2023/02/12 at 9:44 AM
Paul Padar Published Senin, Maret 14th, 2022
Share
Warga Lelak Dapatkan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis  Dari LBH Manggarai
SHARE

RUTENG – Puluhan warga Rejeng, Desa Bangka Lelak , Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai mendapatkan penyuluhan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya dalam mewujudkan akses hukum yang berkeadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Sosialisasi bantuan hukum gratis oleh LBH Manggarai ini mencakup perkara litigasi yang menyelesaikan hukum melalui pengadilan dan non litigasi di luar pengadilan.

Sebagai narasumber, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus R.Boy Koyu, SH kepada warga yang hadir dalam sosialisasi menyampaikan kehadiran LBH Manggarai di tingkat Desa untuk memperkenalkan diri bahwa di Manggarai sudah memiliki lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Supaya Ende ema ase kae tahu bahwa saat ini di Manggarai ada bantuan hukum gratis, tidak harus membayar pengacara,” ungkap Fransiskus kepada puluhan warga yang hadir.

Kehadiran LBH di Manggarai benar-benar lembaga yang memberikan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi dengan memberikan bantuan pendampingan hukum gratis

“Harus masyarakat tidak mampu, dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” jelas Boy.

Kepada masyarakat juga dia berharap agar jangan sungkan untuk mendatangi BLH Manggarai untuk konsultasi hukum baik perdata, pidana, dan tata usaha negara.

Pembicara lain dalam sosialiasi ini Willy Grasias paralegal LBH Manggarai menyampaikan masyarakat Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum

Kemudian Sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advise hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Penerima Bantuan Hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, atau setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,” papar Grasias saat memberikan Materi kepada puluhan masyarakat Rejeng Lelak.

12Next Page

You Might Also Like

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar

Paul Padar Senin, Maret 14th, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?