RUTENG – Puluhan warga Rejeng, Desa Bangka Lelak , Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai mendapatkan penyuluhan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai, Sabtu (12/03).
LBH Manggarai berkomitmen mewujudkan akses hukum yang berkeadilan bagi masyarakat tidak mampu. Penyuluhan bantuan hukum gratis oleh LBH Manggarai ini mencakup perkara litigasi melalui pengadilan dan non litigasi di luar pengadilan.
Sebagai narasumber, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus R. Boy Koyu, SH., dan Paralegal LBH Willy Grasias.
Tampil sebagai pembicara pertama, Boy Koyu menyampaikan kegiatan penyuluhan ini merupakan dari upaya memperkenalkan diri.
Bahwa di Manggarai sudah memiliki lembaga bantuan hukum yang gratis untuk masyarakat tidak mampu.
“Supaya Ende, ema, ase-ka’e tahu bahwa saat ini ada bantuan hukum gratis yang kantornya di Ruteng. Kalau ada masalah hukum silahkan disampaikan. Ende, ema tidak harus bayar pengacara,” ungkap Fransiskus.
Kehadiran LBH di Manggarai benar-benar lembaga yang memberikan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu baik litigasi maupun Non Litigasi dengan memberikan bantuan pendampingan hukum gratis. Tapi syaratnya adalah masyarakat tidak mampu, dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
Kehadiran LBH di Manggarai benar-benar lembaga yang memberikan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu baik litigasi maupun Non Litigasi dengan memberikan bantuan pendampingan hukum gratis. Tapi syaratnya adalah masyarakat tidak mampu, dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
“Silahkan datang di Kantor LBH Manggarai. Jangan sungkan untuk mendatangi BLH Manggarai untuk konsultasi hukum baik perdata, pidana, dan tata usaha Negara,” tandasnya.
Senada dengan Boy Koyu, Willy Grasias, paralegal LBH Manggarai menyampaikan masyarakat Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum.
Selain itu sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advise hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.