LABUAN BAJO– Tim Jatanras Polres Manggarai Barat meringkus pria asal Kabupaten Ngada, MVBG (38) di Labuan Bajo, Jumat (11/2/22).
MVBG diduga mengancam bunuh dan merampas handphone milik pengemudi mobil satu hari sebelumnya di jalan Langka Kabe, tepatnya depan Play Room, Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam di sebuah toko samping Play Room, Jumat (11/2/22) sekitar pukul 00.00 WITA.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan,” pungkasnya.
Iptu Yoga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23) asal Manggarai Timur (Matim), tim Jatanras Polres Mabar dikerahkan untuk mengamnankan pelaku.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana termaktub dalam pasal 362 KUHP.
“Sudah cukup bukti sehingga Sabtu 12 Februari 2022 malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Mabar,” kata IPTU Yoga.