KUPANG-Rapat musyawarah hakim untuk memutuskan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang bulan lalu diduga bermasalah.
Pasalnya, musyawarah hakim itu dilakukan sebelum proses pemeriksaan pokok perkara selesai dilakukan.
Keanehan fakta persidangan ini diungkapkan oleh pengacara terdakwa kasus Keranga/Toro Lema Batu Kalo, Makarius Paskalis Baut SH kepada PadarNews, Rabu (7/7/2021).
“Ini aneh sekali. Bagaimana mungkin musyawarah hakim sudah dilakukan, sementara sidang pemeriksaan pokok perkara belum seluruhnya selesai digelar,” ungkap Paskalis.
Paskalis mengungkapkan saat memimpin sidang mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jumat (11/6/2021) bulan lalu, Hakim Ketua Wari Juniarti mengatakan kalau musyawarah hakim sudah dilakukan sehari sebelumnya, Kamis(10/6).
“Ini sangat aneh, karena selain hari Jumat itu masih sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum juga belum membacakan tuntutan, dan kami dari pengacara terdakwa belum membacakan pledoi,” ujar Paskalis.
Jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 182, kata Paskalis, maka musyawarah hakim yang dipimpin Wari Juniarti untuk terdakwa Ambrosius Syukur, Caitano Suares, Abdulah Nur, Afrizal, Marten Ndeo, dan Theresia Koroh Dimu itu sangat bermasalah.