KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang membebaskan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), Rabu (7/7/2021) hari ini.
Ketua Majelis Hakim Paula Fransiska Nino didampingi Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Gustaf Marpaung dalam pertimbangannya menyatakan kedua terdakwa, Maximiliano dan Nizaldo tidak terbukti bersalah sebagaimana di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Marsel Radja SH kepada PadarNews.co Rabu (7/7/2021).
“Majelis Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk segera membebaskan kedua terdakwa keluar dari tahanan,” ujar Marsel.
Majelis Hakim, tambah Marsel, juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti milik kedua terdakwa yang telah disita untuk dikembalikan lagi kepada kedua terdakwa.
Barang bukti itu antara lain aset tanah, bangunan, dan aset kendaraan roda empat.
Menurut Marsel, Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa tidak pernah diinformasikan oleh pemilik tanah dan juga oleh terpidana Veronika Syukur bahwa tanah yang mereka perjualbelikan itu adalah milik Pemkab Mabar.
“Saat transaksi jual beli itu juga, tidak ada keberatan dari pembeli tanah Rudianto Saliawan,” jelasnya sambil menambahkan bahwa menurut majelis hakim transaksi jual beli yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah murni transaksi bisnis.