By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Tak Pakai BPK, Hitungan Kerugian Negara JPU Kasus Tanah Pemkab Mabar Bermasalah
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Polhukam > Tak Pakai BPK, Hitungan Kerugian Negara JPU Kasus Tanah Pemkab Mabar Bermasalah
HeadlinesPolhukam

Tak Pakai BPK, Hitungan Kerugian Negara JPU Kasus Tanah Pemkab Mabar Bermasalah

Last updated: 2023/02/13 at 3:40 PM
Ticco Alexander Published Selasa, Juni 22nd, 2021
Share
Pengacara terdakwa Agustinus CH.Dula, Fransiskus Jefry Samuel SH
SHARE

KUPANG-Tim Pengacara terdakwa kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berpendapat penggunaan ahli akuntan penilai aset oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghitung kerugian ngara obyek sengketa seluas 30 Ha di Kerangan/Toro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo bermasalah.

Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tentang BPK, UU Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pengacara terdakwa Agustinus CH.Dula, Fransiskus Jefry Samuel SH kepada PadarNews, Selasa (22/06/2021) mengungkapkan ahli akuntan penilai aset yang dipakai JPU tidak memiliki kompetensi untuk menetapkan kerugian keuangan negara.

“BPK RI lah yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Jo. Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tantang Badan Pemeriksaan Keuangan,” ujar Jefry.

Selain tidak sesuai dengan UU BPK, kata Jefry, JPU juga melanggar UU TIPIKOR.

Menurut penjelasan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjutnya, kata “Dapat” dalam frasa “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”diartikan tindak pidana korupsi merupakan delik formil.

“Jadi, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat,” jelasnya.

Dalam Putusan MK RI No.003/PUU-IV/2006, tambah Jefry, kata “dapat merugikan keuangan negara” dalam hubungan dengan asas kepastian hukum menggambarkan dua hubungan yang sangat ekstrem.

Pertama, nyata-nyata merugikan keuangan negara atau kedua kemungkinan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kedua hal di atas lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil.

Di antara dua hubungan tersebut di atas, lanjutnya, sebenarnya masih ada hubungan yang belum nyata terjadi tetapi dengan mempertimbangkan kedaan khusus dan kongkrit di sekitar peristiwa yang terjadi.

1234Next Page

You Might Also Like

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

TAGGED: JPU, Kasus Tanah Pemda Mabar, Pengacara terdakwa Agustinus CH.Dula
Ticco Alexander Selasa, Juni 22nd, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?