KUPANG-Tim Pengacara terdakwa kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berpendapat penggunaan ahli akuntan penilai aset oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghitung kerugian ngara obyek sengketa seluas 30 Ha di Kerangan/Toro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo bermasalah.
Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tentang BPK, UU Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pengacara terdakwa Agustinus CH.Dula, Fransiskus Jefry Samuel SH kepada PadarNews, Selasa (22/06/2021) mengungkapkan ahli akuntan penilai aset yang dipakai JPU tidak memiliki kompetensi untuk menetapkan kerugian keuangan negara.
“BPK RI lah yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Jo. Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tantang Badan Pemeriksaan Keuangan,” ujar Jefry.
Selain tidak sesuai dengan UU BPK, kata Jefry, JPU juga melanggar UU TIPIKOR.
Menurut penjelasan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjutnya, kata “Dapat” dalam frasa “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”diartikan tindak pidana korupsi merupakan delik formil.
“Jadi, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat,” jelasnya.
Dalam Putusan MK RI No.003/PUU-IV/2006, tambah Jefry, kata “dapat merugikan keuangan negara” dalam hubungan dengan asas kepastian hukum menggambarkan dua hubungan yang sangat ekstrem.
Pertama, nyata-nyata merugikan keuangan negara atau kedua kemungkinan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kedua hal di atas lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil.
Di antara dua hubungan tersebut di atas, lanjutnya, sebenarnya masih ada hubungan yang belum nyata terjadi tetapi dengan mempertimbangkan kedaan khusus dan kongkrit di sekitar peristiwa yang terjadi.