KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas 1A Kupang berbeda pendapat (dissenting opinion) saat menjatuhkan putusan atau vonis kepada ke-13 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Mabar, Jumat(17/06/2021) lalu.
Hakim Anggota, Ngguli Liwar Mbani Awang dalam pertimbangannya menyatakan ke-13 terdakwa tidak sah dan tidak menyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim Ngguli Liwar Mbani Awang menyebutkan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Pemda harus mengadakan musyawarah dengan pihak pemegang hak atas tanah.
Musyawarah ini, lanjutnya, dalam rangka untuk menentukan besaran ganti kerugian, melaksanakan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah serta wajib membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Menurutnya, pengadaan tanah tanpa didahului perencanaan dan penelitian status hukum tanah yang hak di atasnya akan dilepaskan atau diserahkan tanpa dokumen yang mendukungnya dapat memberikan peluang kepada Pemda untuk bertindak sewenang-wenang.
Pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuannya, lanjutnya, dapat merugikan keuangan negara terkait dengan penetapan pajak dan ganti rugi serta pihak lain yang memiliki hak atas tanah terhadap obyek tanah yang sama.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh Pemda, kata Ngguli Liwar Mbani Awang, bukan hak kepemilikan yang dikedepankan.
Tetapi juga melekat kewajiban hukum Pemda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bila kewajiban hukum tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum, lanjutnya, maka hak Pemda untuk memiliki hak atas tanah menjadi hilang.