By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Dissenting Opinion Kasus Tanah Pemda Mabar, Hakim Awang: 13 Terdakwa Tidak Bersalah
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Dissenting Opinion Kasus Tanah Pemda Mabar, Hakim Awang: 13 Terdakwa Tidak Bersalah
Berita NTTHeadlines

Dissenting Opinion Kasus Tanah Pemda Mabar, Hakim Awang: 13 Terdakwa Tidak Bersalah

Last updated: 2023/02/12 at 10:06 AM
Ticco Alexander Published Senin, Juni 21st, 2021
Share
SHARE

KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas 1A Kupang berbeda pendapat (dissenting opinion) saat menjatuhkan putusan atau vonis kepada ke-13 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Mabar, Jumat(17/06/2021) lalu.

Hakim Anggota, Ngguli Liwar Mbani Awang  dalam pertimbangannya menyatakan ke-13 terdakwa tidak sah dan tidak menyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim Ngguli Liwar Mbani Awang  menyebutkan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Pemda harus mengadakan musyawarah dengan pihak pemegang hak atas tanah.

Musyawarah ini, lanjutnya, dalam rangka untuk menentukan besaran ganti kerugian, melaksanakan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah serta wajib membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Menurutnya, pengadaan tanah tanpa didahului perencanaan dan penelitian status hukum tanah yang hak di atasnya akan dilepaskan atau diserahkan tanpa dokumen yang mendukungnya dapat memberikan peluang kepada Pemda untuk bertindak sewenang-wenang.

Pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuannya, lanjutnya, dapat merugikan keuangan negara terkait dengan penetapan pajak dan ganti rugi serta pihak lain yang memiliki hak atas tanah terhadap obyek tanah yang sama.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh Pemda, kata Ngguli Liwar Mbani Awang, bukan hak kepemilikan yang dikedepankan.

Tetapi juga melekat kewajiban hukum Pemda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Bila kewajiban hukum tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum, lanjutnya, maka hak Pemda untuk memiliki hak atas tanah menjadi hilang.

123Next Page

You Might Also Like

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

TAGGED: Dissenting Opinion, Kasus Tanah Pemda Mabar
Ticco Alexander Senin, Juni 21st, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?