KUPANG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas 1A Kupang telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 Ha milik Pemerintah Manggarai Barat, Jumat (17/6/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada sejumlah terdakwa dengan denda dan uang ganti rugi kerugian negara yang berbeda.
Salah satu hal menarik yang luput dari perhatian publik adalah besaran kerugian negara akibat dugaan pengalihan aset tanah Pemda Mabar ini.
Saat membacakan putusan terhadap 6 terdakwa antara lain Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, dan Theresia Koro Dimu, Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Teddy W dan Ibnu Kholiq mempertimbangkan besaran kerugian negara berdasarkan luas lahan yang telah dialihkan oleh para terdakwa.
Sebagaimana dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim tidak menggunakan perhitungan kerugian negara sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp1,3 triliun.
Menurut Majelis Hakim, perhitungan kerugian negara oleh Penilai Aset Jakobus Makin, ST.M.Ec.Dev terhadap tanah seluas 30 Ha dengan total nilai Rp1,3 triliun berdasarkan harga pasar tahun 2020 tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk menghitung kerugian negara terhadap harga pasar tanah pada tahun 2016 dan 2018.