By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Respons Cepat Pulihkan Listrik di Layanan Publik Bali, PT. PLN Dapat Apresiasi
Headlines REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Majelis Hakim: Kerugian Negara Kasus Tanah Pemda Mabar Rp35 Miliar
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Majelis Hakim: Kerugian Negara Kasus Tanah Pemda Mabar Rp35 Miliar
Berita NTTHeadlines

Majelis Hakim: Kerugian Negara Kasus Tanah Pemda Mabar Rp35 Miliar

Last updated: 2023/02/24 at 2:55 PM
Ticco Alexander Published Sabtu, Juni 19th, 2021
Share
SHARE

KUPANG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas 1A Kupang telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 Ha milik Pemerintah Manggarai Barat, Jumat (17/6/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada sejumlah terdakwa dengan denda dan uang ganti rugi kerugian negara yang berbeda.

Salah satu hal menarik yang luput dari perhatian publik adalah besaran kerugian negara akibat dugaan pengalihan aset tanah Pemda Mabar ini.

Saat membacakan putusan terhadap 6 terdakwa antara lain Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, dan Theresia Koro Dimu, Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Teddy W dan Ibnu Kholiq mempertimbangkan besaran kerugian negara berdasarkan luas lahan yang telah dialihkan oleh para terdakwa.

Sebagaimana dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim tidak menggunakan perhitungan kerugian negara sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp1,3 triliun.

Menurut Majelis Hakim, perhitungan kerugian negara oleh Penilai Aset Jakobus Makin, ST.M.Ec.Dev terhadap tanah seluas 30 Ha dengan total nilai Rp1,3 triliun berdasarkan harga pasar tahun 2020 tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk menghitung kerugian negara terhadap harga pasar tanah pada tahun 2016 dan 2018.

12Next Page

You Might Also Like

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar

TAGGED: Kupang, Masalah Tanah di Labuan Bajo, Sengketa Lahan, Tipikor
Ticco Alexander Sabtu, Juni 19th, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?