RUTENG -Salah satu peserta arisan online, YSP melaporkan saudari KJ ke Polres Manggarai lantaran nama baik dan kehormatannya dicemar.
YSP yang beralamat di Kampung Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT membuat Laporan Polisi (LP) pada pada Sabtu (29/5) kemarin.
YSP melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya Yeremias Odin, S.H. dan Vinsensius Gelinus, S.H. dari Kantor Hukum Expatrindo Law Office Fransiskus Ramli, S.H. dan Rekan,
Laporan tersebut terkait tindakan KJ yang diduga telah memposting dan menyebarkan berita yang memfitnah YSP melalui 9 media online dan kemudian tersebar melalui facebook.
KJ, pihak teradu saat ini berdomisili di Desa Sidokarto,Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengacara YSP, Yeremias Odin, SH kepada PadarNews mengungkapkan sejumlah fakta dugaan pencemaran nama baik kliennya yang dilakukan KJ.
Pada bulan Januari 2021 lalu, jelas Yeremias Odin, KJ mengirimkan surat ke berbagai pihak di mana dia menuduh kliennya melakukan penggelapan/penipuan arisan online sebesar Rp.514.050.000.
Tidak hanya itu, KJ juga menuduh kliennya tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan kliennya dituduh menganggap remeh proses mediasi di pengadilan.
“Bahkan saudari KJ juga menuduh kalau sejumlah asset berupa mobil, rumah dan tanah yang saat ini dalam penguasaan klien saya, diindikasikan merupakan hasil uang arisan,” jelas Yeremias Odin,SH.
Dia menambahkan tuduhan KJ ini kemudian didistribusikan/ditransimisikan secara elektronik melalui media online dengan mengambil foto pribadi kliennya tanpa ijin.