KUPANG-Pengukuran tanah objek sengketa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar), ternyata tanpa didasari oleh surat alas hak (SPH) yang jelas.
Dalam SPH dari Fungsionaris Adat Nggorang, luas lahannya tidak ditulis, batas tanahnya tidak ada, dan tidak ada tanda tangan Bupati Gaspar P. Ehok sebagai Pihak Penerima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai.
Sementara salah satu syarat dalam pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat adalah harus adanya surat alas hak yang jelas, di mana di dalam surat alas hak tersebut tercantum luas lahan, batas tanah, tanda tangan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diukur, dan adanya tanda tangan pihak penerima surat hak alas tersebut.
Pengukuran tanah objek sengketa seluas 30 ha tanpa SPH yang jelas ini terungkap dari keterangan Baliyo Mulyono, saksi dari Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPN-NTT) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang Senin(19/4) kemarin.
Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa, Baliyo Mulyono menjelaskan ketika dirinya melakukan pengukuran atas tanah Pemda Mabar tahun 2015 tidak disertakan surat alas hak sebagai salah satu syarat dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.