KUPANG – Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Manggarai Barat (Mabar) periode 2016-2019 I Gusti Made mengaku Niko Naput keberatan dengan klaim Pemkab Mabar atas lahan 30 Ha, yang saat ini menjadi objek sengketa perkara dugaan pengalihan asset Pemkab Mabar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Kupang, NTT.
Pengakuan mantan Kepala BPN Mabar ini disampaikan di hadapan majelis hakim di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Senin (12/4) kemarin.
I Gusti Made mengaku belum terbitnya sertifikat atas lahan 30 Ha itu selama masa kepemimpinannya sebagai Kepala BPN Mabar disebabkan karena belum adanya pengajuan sertifikat oleh Pemkab Mabar.
Selain belum adanya pengajuan dari Pemkab Mabar, Gusti Made juga mengaku belum terbitnya sertifikat itu karena adanya keberatan dari Niko Naput yang mengaku memiliki tanah di dalam lahan 30 Ha itu. “Belum disertifikat juga karena ada keberatan dari Niko Naput di lokasi yang sama dengan tanah yang disebut sebagai tanah Pemda,” ujar Gusti Made.
Meskipun selama masa kepemimpinannya di BPN Mabar, Pemkab Mabar belum mengajukan sertifikat, kata Gusti Made, Bupati Mabar saat itu, Drs.Agustinus CH, Dula yang saat ini menjadi salah satu terdakwa memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tanah 30 Ha itu.