LEMBATA-Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor dan gelombang pasang yang terjadi di wilayahnya.
Tanggap darurat tersebut, terhitung mulai 4 sampai 17 April 2021 melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 326, tertanggal 5 April 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penanganan bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akibat gelombang pasang yang terjadi pada 2 sampai 5 April 2021 disertai hujan dengan intensitas tinggi yang berdampak pada enam wilayah kecamatan, antara lain Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Omesuri, Buyasuri dan Wulandoni.
Diharapkan penetapan status tanggap darurat ini dapat mempercepat pemulihan dan kestabilan aktivitas perekonomian dan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat dan wilayah terdampak.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, terdapat enam titik lokasi pengungsian para warga terdampak, antara lain di SMP Sabar Subur Betun, SDK Betun 1 dan 2, SDI Wemalae Betun, SDI Bakateu dan SDI Kletek.
Selain itu, terdapat satu titik posko utama yang terletak di aula Kantor Bupati dan satu titik pos lapangan di Puskesmas Waipukang.