KUPANG-Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Riwu Kore mengatakan, salah satu syarat untuk mendapatkan kucuran dana insentif daerah dari pemerintah pusat adalah tingkat inflasi yang terkendali.
Jefri menyampaikan, syarat lain yang yang dibutuhkan untuk mendapatkan dana insentif daerah adalah pelaporan atau penetapan anggaran dari DPRD yang tepat waktu serta mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Jika salah satu dari persyaratan ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa mendapatkan dana insentif daerah,” kata Jefri saat memimpin pertemuan tingkat tinggi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Kupang, Rabu (31/3).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan Divre Bulog NTT dan Dinas Perindustrian Kota Kupang dapat disimpulkan, kesediaan pangan di Kota Kupang untuk beberapa bulan ke depan masih mencukupi.
Walau demikian, penting untuk menjaga keseimbangan inflasi sehingga supply dan demand juga seimbang.
“Saya minta PD Pasar untuk selalu melakukan pengecekan perkembangan harga-harga komoditas di pasar,” pinta Jefri.
Terkait dengan barang-barang pendukung produksi daging ayam yang masih bergantung dari Jawa Timur yaitu bibit ayam (DOC), ia menilai hal tersebut sebagai suatu peluang usaha untuk menstabilkan harga yang perlu dipertimbangkan pemerintah kota dengan membangun kerja sama dengan PT Sasando Baru.