KUPANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun anggaran 2020 dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
Langkah ini diambil DPRD NTT setelah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan LKPj tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna kelima DPRD NTT di ruang sidang utama, Rabu (31/3/2021).
Rapat paripurna dengan agenda penyerahan LKPj gubernur itu dipimpin Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni didampingi dua wakil ketua dewan masing- masing Christian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi.
Emilia menjelaskan, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah menyatakan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.
“Penyampaian LKPj itu paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sudah diserahkan kepada DPRD,” terang Emilia.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, menerima dokumen LKPj gubernur tahun anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti.
Disaksikan pimpinan dan 33 anggota DPRD Provinsi NTT yang menghadiri rapat paripurna secara luring maupun daring, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan LKPj tahun anggaran 2020.