JAKARTA– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tujuh daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 masih kekurangan anggaran.
PSU itu akan digelar di 16 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sementara itu masih ada tujuh daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Pramono melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (29/3/2021).
Pramono menguraikan, KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing guna mengajukan usulan anggaran tambahan.
“Untuk tujuh daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” urainya.
Kemudian, sembilan daerah lainnya telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran tersebut berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU dalam mengelola anggaran hibah pemda yang tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).