KUPANG– Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Oder Maks Sombu menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang bantuan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis, 25 Maret 2021.
Jefri selaku pihak pertama bertindak atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Oder Maks selaku pihak kedua bertindak atas nama Kejari Kota Kupang.
Menurut Jefri, penandatanganan kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Kupang dengan Kejari Kota Kupang.
Selain itu, bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN akan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Jefri.
Dia menjelaskan, dengan adanya MoU itu, Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang.
Jefri mengungkapkan, saat ini Kota Kupang menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang, salah satunya terkait kepemilikan tanah Pemkot Kupang yang digugat warga.