ROTE NDAO– Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggerebek tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, satu sekretaris dewan (sekwan) dan satu wartawan di kabupaten itu karena kedapatan berjudi di dalam gedung DPRD.
Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto dihubungi dari Kupang, Kamis, (25/3) mengatakan penangkapan terhadap tiga anggota dewan, satu sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk ke polisi soal aktivitas melawan hukum tersebut.
“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam usai aktivitas perkantoran ditutup,” kata Kapolres.
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
“Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.