LABUAN BAJO-Komisi Informasi Publik (KIP) Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka informasi ke publik berkaitan dengan adanya sejumlah pemilik tanah yang tidak dijadikan tersangka dalam lahan obyek sengketa kasus pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus N.Lendong kepada www.padarnews.co melalui sambungan telpon, Rabu (24/3/2021) siang ini mengatakan keterbukan informasi berkaitan dengan para pemilik lahan yang tidak dijadikan sebagai tersangka ini sangan penting.
Hal ini bertjujuan, agar Kejati NTT tidak dituding melindungi mereka dan melakukan penegakan hukum secara diskriminatif.
Romanus menambahkan Kejati NTT harus memberikan penjelasan yang sejelasnya-sejelasnya kepada publik mengapa pemilik lahan yang lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara yang lainnya tidak.
“Oleh karena itu, dalam proses penegakan hukum, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kepada mereka yang memiliki lahan di dalam tanah 30 hektar itu,” jelasnya.
Penjelasan kepada publik ini sangat penting, kata Romanus, untuk menghindari kesan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejati NTT bukanlah merupakan agenda politik atau agenda bisnis dari kelompok kekuasaan tertentu.