JAKARTA-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, nomor urut 1 Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan..
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi seperti dikutip ANTARA, di Jakarta, Kamis, (18/3).
Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan telah terjadi pengurangan suara pemohon dengan cara surat suara dinyatakan tidak sah di sejumlah TPS seperti yang didalilkan pemohon.
Selain itu, menurut Mahkamah, tidak ditemukan adanya politik uang dan mobilisasi massa yang dilakukan oleh pihak terkait secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang disampaikan pemohon.
Dalam sidang yang disiarkan secara daring ini, majelis hakim MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Adapun pemohon dalam permohonannya menyebut terjadi pelanggaran yang mengakibatkan penambahan suara untuk pihak terkait berupa adanya pemilih tambahan dari kabupaten lain dan pemilih dengan KTP yang tidak terdaftar berdasarkan aplikasi cek KTP.