KUPANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dalam kesempatan pertama akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang atas vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean.
Sikap ini disampaikan JPU, Hendrik Tiip ketika majelis hakim memberi kesempatan dalam menyikapi putusan majelis hakim yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).
JPU mendakwa Jonas Salean ketika menjabat sebagai Wali Kota Kupang, melakukan tipikor dengan membagi- bagi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada dirinya, keluarga dan sejumlah pejabat lingkup Setda Kota Kupang.
Menurut JPU, perbuatan Jonas Salean terbutki melanggar hukum dan karenanya dituntut 12 tahun penjara.
Namun tuntutan JPU itu berbanding terbalik ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Ari Prabowo dan didampingi dua hakim anggota, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kolik membacakan putusan terhadap terdakwa Jonas Salean.
Ari ketika membacakan amar putusan menjelaskan, tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang, karena ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.