Oleh: Egidius Sadipun, SH
Putusan bebas secara beruntun oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang terhadap beberpa terdakwa kasus korupsi (Jonas Salean, Ali Antonius, Frans Harun dan Zulkarnain Djudje), sebenarnya kasus kecil dibuat besar atau dibesar-besarkan oleh Kajati NTT Yulianto, meski tanda-tanda kegagalan sudah nampak di depan mata.
Kekalahan mendakwa Terdakwa melakukan korupsi meskipun belum final.
Namun ini merupakan tamparan keras terhadap wajah Kejaksaan Tinggi NTT sekaligus wajah Dr. Yulianto selaku Kajati NTT.
Putusan ini memperlihatkan betapa Kajati NTT Yulianto, gegabah, ambisius tanpa perhitungan yang cermat karena hanya ingin mencitrakan diri sebagai Jaksa yang hebat, berani menabrak nama-nama besar ternyata semuanya nihil tidak terbukti.
Karena itu Kajati NTT Yulianto harus bertanggung jawab, baik dalam jabatannya maupun selaku pribadi untuk memulihkan harkat, martabat dan kerugian Advokat Ali Antonius, Saksi Frans Harun, Zulkarnain Djudje dan Terdakwa Jonas Salean, dalam perkara berbeda.
Bahkan jika nanti putusan akhir Majelis Hakim Agung menguatkan putusan Hakim Tipikor, dimana tuduhan JPU tidak terbukti, maka Dr. Yulianto dapat dituntut korupsi karena gagal mengembalikan kerugian negara.
Apalagi negara sudah keluar biaya besar untuk mengusut perkara korupsi ini.