By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Kuasa Hukum Gusti Dula Tidak Lakukan Eksepsi Sikapi Dakwaan JPU
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Kuasa Hukum Gusti Dula Tidak Lakukan Eksepsi Sikapi Dakwaan JPU
Berita NTTHeadlines

Kuasa Hukum Gusti Dula Tidak Lakukan Eksepsi Sikapi Dakwaan JPU

Last updated: 2023/02/24 at 2:59 PM
Ticco Alexander Published Rabu, Maret 17th, 2021
Share
Frans Tulung, Kuasa hukum Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula,
SHARE

KUPANG-Kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dula tidak melakukan eksepsi menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi meminta majelis hakim untuk masuk pada pembuktian pokok perkara.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU terhadap Gusti Dula, Rabu (17/3/2021).

Karena tidak ada eksepsi, sidang akan kembali digelar pada Senin, 23 Maret 2021 dengan agenda pembuktian.

Pada sidang dengan agenda pembuktian itu, JPU diminta untuk menghadirkan tiga orang saksi.

Sedangkan saksi- saksi yang telah diminta keterangan untuk terdakwa lainnya, tidak perlu dihadirkan lagi.

Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung mengatakan, pihaknya tidak menggunakan mekanisme eksepsi dalam menanggapi dakwaan JPU. Karena inti dari eksepsi hanya berkutat pada terima atau tidak terima dakwaan JPU. Sedangkan materi atau pokok perkara belum tersentuh.

“Kami sudah lakukan perhitungan dan memprediksi eksepsi yang diajukan bakal ditolak,” kata Frans.

Menurutnya, tim kuasa hukum lebih melihat dan fokus pada substansi perkara.

Langkah yang diambil dengan tidak melakukan eksepsi dimaksud dengan tujuan agar ada efisiensi waktu dan proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum lebih cepat diperoleh.

12Next Page

You Might Also Like

SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti

TAGGED: Gusti Dula, Kasus Kranga, Pengacara terdakwa Agustinus CH.Dula
Ticco Alexander Rabu, Maret 17th, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?