KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam amar putusannya membebaskan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, John Salean, siang ini Rabu (17/3)2020).
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin Majelis Hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean tidak bersalah.
Sumber terpercaya padarnews.co di lokasi sidang mengungkapkan Jonas Salean dibebaskan majelis hakim dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
“Ya, siang ini Majelis Hakim Tipikor memutuskan bahwa Jonas Salean tidak bersalah,” katanya melalui pesan singkat.
Sebagaimana diketahui, mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2/2021) lalu.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Salean juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Ia juga harus membayar kerugian negara senilai Rp 750 juta.
Tuntutan terhadap Jonas dibacakan jaksa Hendrik Tipp dalam sidang yang dipimpin hakim Ari Prabowo.