By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
Headlines Nasional
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Headlines Nasional
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Headlines Nasional
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro
Headlines REGIONAL
Molis SMKN 3 Mataram Tampil di EV Experience Chapter 3 Mandalika, Bukti Kesiapan NTB Menuju Transisi Energi
Headlines REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: JPU Kalah Lagi, Pengadilan Tipikor Kupang Bebaskan Jonas Salean
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > JPU Kalah Lagi, Pengadilan Tipikor Kupang Bebaskan Jonas Salean
Berita NTTHeadlines

JPU Kalah Lagi, Pengadilan Tipikor Kupang Bebaskan Jonas Salean

Last updated: 2023/02/13 at 9:14 PM
Redaksi Published Rabu, Maret 17th, 2021
Share
SHARE

KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam amar putusannya membebaskan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, John Salean, siang ini Rabu (17/3)2020).

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin Majelis Hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean tidak bersalah.

Sumber terpercaya padarnews.co di lokasi sidang mengungkapkan Jonas Salean dibebaskan majelis hakim dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

“Ya, siang ini Majelis Hakim Tipikor memutuskan bahwa Jonas Salean tidak bersalah,” katanya melalui pesan singkat.

Sebagaimana diketahui, mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/2/2021) lalu.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Salean juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Ia juga harus membayar kerugian negara senilai Rp 750 juta.

Tuntutan terhadap Jonas dibacakan jaksa Hendrik Tipp dalam sidang yang dipimpin hakim Ari Prabowo.

12Next Page

You Might Also Like

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

TAGGED: Jonas Salean, JPU Kalah, Kupang, NTT, Walikota Kupang
Redaksi Rabu, Maret 17th, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?