KUPANG-Terdakwa yang juga Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/3).
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan, Jonas Salean bebas dari segala tuntutan.
“Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas,” kata Hakim.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan ini mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.
Kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp66,6 Miliar.
Jonas Salean dalam sidang itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU menyatakan kasasi atas putusan itu.
“Dalam ruang ini juga kami nyatakan ajukan kasasi,” tegas JPU Herry Franklin.
Jonas Salean usai sidang menyatakan, pembebasan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, melalui majelis hakim.