KUPANG-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan pengacara Ali Antonius bersama dua terdakwa lainnya, Dzulkarnaen Djuje dan Harum Fransiskus dalam kasus perkara pemberian keteranga palsu terkait tanah Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Sidang pembacaan putusan atas perkara keterangan palsu terhadap ketiga terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/3/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino didampingi dua hakim anggota, Liwar Awang dan Gustap Marpaung.
Dengan adanya putusan bebas ini, Ali Antonius dikeluarkan dari tahanan Polda NTT sedangkan Dzulkarnaen Djuje dan Harum Fransiskus dari Rutan Klas IIB Kupang.
Saat membacakan putusan, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendakwakan perkara terhadap ketiga terdakwa tidak mencermati secara jelas dan lengkap penerapan pasal dalam hukum formil dan materil.
Kuasa Hukum Ali Antonius, Yanto Ekon menyatakan, penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak berdasarkan perintah atau penetapan dari majelis hakim PN Klas IA Kupang.
Makna pasal 22 Jo pasal 35 UU Tipikor adalah mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara sedangkan dalam kasus kliennya, terjadi dalam sidang pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Karena itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan dakwaan JPU terhadap Ali Antonius tidak cermat dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.