KUPANG-Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT) menduga, kerugian negara akibat korupsi tingkat provinsi dan 22 kabupaten/kota di NTT ditaksir mencapai Rp2,5 triliun setiap tahun.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan, angka tersebut merupakan estimasi kebocoran dana pembangunan berdasarkan hasil investigasi Araksi sejak perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran pembangunan.
“Dana yang dikorupsi itu berasal dari APBN, APBD NTT dan APBD kabupaten/kota se-NTT, serta dana desa,” papar Alfred di Kupang.
Ia menyatakan, Araksi mengindikasikan adanya mafia-mafia dana pembangunan yang telah dimainkan sejak perencanaan anggaran pembangunan, mafia tender proyek, mafia belanja modal dan belanja barang habis pakai, mafia investasi, serta sejumlah mafia lainnya yang menyebabkan adanya kerugian negara tersebut.
Alfred berargumen, tingginya nilai dugaan kerugian negara akibat korupsi di NTT tersebut, harusnya dapat diminimalisasi para kepala daerah yang adalah putera daerah.
“Pada awal kepemimpinan Pak Guburnur Viktor Laiskodat, Araksi sangat menaruh harapan kepadanya sebagai top leader di daerah ini untuk dapat menekan korupsi di NTT sesuai janji kampanye dan pidato perdana setelah dilantik,” kata Alfred.