KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang membebaskankan terdakwa Antonius Ali SH, Frans Harun, dan Zulkarnaen Djuje dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paula Da Silva Nino, didampingi hakim anggota Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Sidang ini juga dihadiri JPU, ketiga terdakwa, dan sejumlah pengacara dari tiga terdakwa.
Kuasa hukum Ali Antonius, Yanto Ekon, SH, MH kepada wartawan usai sidang di pengadilan TIPIKOR Kupang mengatakan majelis hakim menilai dakwaan JPU bermasalah alias tidak cermat terhadap ketiga terdakwa.
“Dalam amar putusan sela ini, majelis hakim menilai dakwaan JPU yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan ditahan, tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” ujar Yanto Ekon.
Saat ditanya terkait dua terdakwa lainnya, Yanto Egon mengatakan keterangan Frans Harun dan Zulkarnaen Djuje saat sidang praperadilan tersangka Agustinus Ch. Dulla tidak bisa dinilai sebagai keterangan palsu.
“Karena ketika memberikan keterangan, keduanya adalah saksi di sidang praperadilan. Bukan saksi di sidang pokok perkara,” jelasnya.