By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Titik Terang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Polres Manggarai Panggil Konten Kreator Rosina Dewi
REGIONAL Seputar Manggarai
Buntut Pernyataan Sarkastik Konten Kreator Rosina Dewi, Kuasa Hukum Minta Polisi Panggil Terlapor
REGIONAL Ruteng
Tim SAR Brimob Gabungan Lanjutkan Pencarian Kedua Korban Longsor di Desa Goreng Meni
REGIONAL
Cuaca Ekstrem Tak Surutkan Langkah Tim SAR Brimob Ruteng Mencari Korban Longsor di Desa Goreng Meni
Feature REGIONAL
Brimob Ruteng Sigap Tangani Tanah Longsor di Jalur Ruteng-Reo
REGIONAL Seputar Manggarai
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Jaksa Keok, Hakim Bebaskan Terdakwa
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Jaksa Keok, Hakim Bebaskan Terdakwa
Berita NTTHeadlines

Jaksa Keok, Hakim Bebaskan Terdakwa

Last updated: 2023/02/24 at 3:01 PM
Ticco Alexander Published Selasa, Maret 16th, 2021
Share
Terdakwa Antonius Ali, S.H setelah diputus bebas oleh Pengadilan TIPIKOR Kupang
SHARE

KUPANG-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang membebaskankan terdakwa Antonius Ali SH, Frans Harun, dan Zulkarnaen Djuje dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus memberikan keterangan palsu di sidang praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paula Da Silva Nino, didampingi hakim anggota Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Sidang ini juga dihadiri JPU, ketiga terdakwa, dan sejumlah pengacara dari tiga terdakwa.

Kuasa hukum Ali Antonius, Yanto Ekon, SH, MH kepada wartawan usai sidang di pengadilan TIPIKOR Kupang mengatakan majelis hakim menilai dakwaan JPU bermasalah alias tidak cermat terhadap ketiga terdakwa.

“Dalam amar putusan sela ini, majelis hakim menilai dakwaan JPU yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan ditahan, tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” ujar Yanto Ekon.


Saat ditanya terkait dua terdakwa lainnya, Yanto Egon mengatakan keterangan Frans Harun dan Zulkarnaen Djuje saat sidang praperadilan tersangka Agustinus Ch. Dulla tidak bisa dinilai sebagai keterangan palsu.

“Karena ketika memberikan keterangan, keduanya adalah saksi di sidang praperadilan. Bukan saksi di sidang pokok perkara,” jelasnya.

12Next Page

You Might Also Like

Perayaan Natal Bersama di Kupang, KASAD Ajak Hadirkan Damai dan Sukacita Untuk Indonesia Maju

Purnawirawan Dilepas, Prajurit Baru Disambut dalam Korps Raport Kodim 1612/Manggarai

Tegarnya Keluarga di Desa Cumbi Rawat Ketiga Anaknya yang Cacat Tanpa Bantuan Pemerintah

Bupati Manggarai Terima Kado Spesial dari PWI Pusat sebagai Kepala Daerah Pro Kebudayaan 

TAGGED: ali antonius, JPU Kalah, Tipikor
Ticco Alexander Selasa, Maret 16th, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?