LABUAN BAJO- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Marsel Jeramun, mengaku geram terkait adanya dugaan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung sebagai salah satu pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Macang Pacar.
Hal ini disampaikan Marsel Jeramun kepada PadarNews belum lama ini di ruangan kerjanya di Gedung DPRD Mabar.
“Sesuai aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mengabdi pada dua tuan. Tidak boleh ada pekerjaan sampingan (bagi guru) selain mengajar. Termasuk PNS yang punya usaha-usaha sampingan yang berpotensi untuk terjadinya konflik kepentingan, harus ditertibkan juga,” tegas Marsel.
Selain oknum guru, kata Marsel, ada juga oknum PNS di Dinas Kesehatan.
“Di Dinas Kesehatan, karena dia apoteker, lalu buka usaha apotik. Lho, itu kan berpotensi konflik kepentingan. Ini yang harus ditertibkan. Jadi, tidak hanya PNS yang mengurus pupuk saja yang ditertibkan, tetapi PNS yang terlibat dengan bisnis lain yang menimbulkan konflik kepentingan, juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Marsel menambahkan, tugas PNS itu melayani masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, sangat tidak dibenarkan kalau ada yang merangkap pekerjaan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.