LABUAN BAJO – Selain sejumlah terdakwa pemilik lahan yang saat ini mengikuti proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang, Niko Naput juga diduga kuat memiliki lahan di Toro Lema Batu Kalo yang diklaim Kejati NTT sebagai tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar).
Kepemilikan tanah Niko Naput itu, terungkap dalam fakta persidangan kasus pengalihan aset Pemda Mabar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/3) lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online, sidang saat itu menghadirkan saksi kunci, Haji Ramang H. Ishaka, (salah satu putra dari Dalu Ishaka) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara salah satu terdakwa, Abdulah Nur, Fransiskus Jefry Samuel, S.H., melalui sambungan telepon kepada www.padarnews.co, Sabtu (13/3/2021), hari ini mengungkapkan fakta kepemilikan lahan Niko Naput itu berdasarkan dokumen asli yang terungkap di persidangan.
Sebagaimana terungkap di persidangan, kata Jefry Samuel, tanah milik Niko Naput itu diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang tahun 1991.
Sementara Niko Naput, lanjutnya, memberikan uang sirih pinang sebesar Rp7.500.000 kepada Haji Ishaka atas tanah yang diperolehnya saat itu.