KUPANG-Mantan Asisten I Setda Kabupaten Manggarai, Frans Borgias Padju Leok dan Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai, Fidelis Kerong mengatakan, tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat telah diserahkan fungsionaris adat kepada Pemda Manggarai tahun 1989.
Frans dan Fidelis sampaikan ini ketika hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupag dalam sidang dugaan korupsi jual beli tanah milik Pemda Manggarai Barat (Mabar) di Keranga, Kecamatan Komodo, Jumat (12/3/2021).
Keduanya menuturkan, sekitar April 1997, mereka diperintahkan Bupati Manggarai, Gaspar Parang Ehok untuk meninjau lokasi aset tanah Pemda Manggarai di Keranga, Labuan Bajo.
“Peninjauan itu karena ada usulan untuk membangun sekolah perikanan di sana,” kata Frans.
Menindaklanjuti perintah dimaksud, mereka berdua ke Labuan Bajo dan bertemu dengan Dalu Isaka dan Adam Djuje untuk selanjutnya mengantar mereka menuju ke lokasi.
Di sana ditunjukkan batas-batas tanah seluas 30 hektar tersebut.