KUPANG-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kupang sedang membuat kajian hukum untuk mempidanakan peserta kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang mengatasnamakan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah menyikapi pelaksanaan KLB yang mengatasnamakan partai berlambang merci itu.
“Saya ingatkan para anasir KLB agar tidak coba-coba menggangu dan merusak kerja-kerja istimewa serta memecah kebersamaan yang telah dibangun selama ini dengan pemerintah, KPU dan pihak terkait,” kata Winston di Kupang, Kamis (11/3/2021).
Winston menyampaikan, sejumlah langkah yang telah diambil dalam menyikapi KLB Deli Serdang adalah mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan KPU Kabupaten Kupang pada Selasa, 9 Maret 2021.
Kegiatan silahturahmi pengurus dan kader Partai Demokrat itu untuk menegaskan keberadaan kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan legitimate kepada dua pemangku kepentingan kunci tersebut.
“Kesbangpol itu adalah organisasi yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kupang dalam fungsi-fungsi pembinaan partai politik dan KPU adalah wasit atau juri utama dalam kompetisi elektoral Pilkada dan Pileg, sehingga wajib kami datang, berkunjung dan bersilahturahmi,” kata Winston.
Ia menegaskan, Partai Demokrat masa bakti 2017-2022 adalah DPC Partai Demokrat yang sah dan sepenuhnya dilindungi AD/ART 2020 dan SK DPP. Tidak ada DPC Partai Demokrat yang lain, tidak ada DPC Demokrat produk KLB.“Kami memberi penegasan yang sungguh- sungguh bahwa kami adalah Demokrat yang sah, tidak ada yang lain,” tandas Winston.