KUPANG-Kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, Frans Tulung mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena masih dalam proses pemulihan setelah dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid antigen beberapa waktu lalu.
Frans kepada wartawan di Kupang, Rabu (10/3/2021) mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya akan dilaksanakan pada kesempatan pertama.
“Besok kita ajukan penangguhan penahanan, bahwa nanti dikabulkan atau tidak yang penting kita ajukan,” kata Frans.
Ia menyatakan, pihaknya mengajukan pengajuan penangguhan penahanan karena kliennya masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif berdasarkan rapid antigen beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya masih dalam masa pemulihan toh, karena baru keluar. Istilahnya belum fit benar,” ujar Frans.
Kendati demikian, Frans meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kita hanya minta begini, kalau bisa prosesnya dipercepatlah, supaya kita cepat- cepat mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Frans.
Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Gusti Dula sebagai tersangka karena dinilai terlibat dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kecamatan Koomodo.
Pada Rabu, 10 Maret 2021 Penyidik Kejati NTT menahan Gusti Dula di Rutan Klas IIB Kupang. (NAR)