KUPANG-Sungguh miris nasib yang di alami Daniel Dan.
Kontraknya diputus sepihak oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ironisnya lagi, pemecatan tenaga kontrak provinsi ini hanya lewat telepon.
Padahal, Daniel Dan sudah 31 tahun mengadi di UPT Pengelolaan Kebun Dinas dan Laboratorium Hayati, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT yang berada di Wairklau, Maumere- Kabupaten Sikka.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Patris Lali Wolo menegaskan pemecatan terhadap Daniel Dan cacat secara hukum. Apalagi, prosesnya tanpa melalui prosedur yang tepat sesuai aturan yang berlaku.
“Saya mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT untuk klarifikasi dan bertanggungjawab kepada tenaga kontrak tersebut yang sudah mengabdi 31 tahun,” tegas Patris.
Ia menegaskan, jika pemecatan terhadap seorang tenaga kontrak melalui telepon terbukti benar, maka tindakan yang telah diambil sangatlah tidak manusiawi.
“Kasihan Bapak Daniel Dan, sudah tua dan sudah 31 tahun mengabdi, mungkin saja tinggal sedikit lagi waktu sudah purna tugas dan beliau berjasa untuk mendatangkan PAD dinas dan tentu ke PAD NTT, tapi dihargai dengan pemecatan secara sepihak dan hanya melalui telepon,” kata Patris.