LABUAN BAJO-Nasib sejumlah tenaga kontrak atau honorer di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berada diujung tanduk.
Betapa tidak, sejumlah tenaga honorer di daerah terancam dipecat dan tak mendapatkan gaji lantaran Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka cacat hukum.
Hal ini terlihat dari SK antara honorer lama dan pengangkatan baru disamakan dalam Surat Keputusan Perpanjangan Tenaga Kontrak Daerah.
Lantaran bersamalah, Bupati Mabar, Edistasius Endi akhirya mengeluarkan instruksi kepada pihak terkait untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada sejumlah tenaga honorer yang pengangkatan baru tetapi masuk dalam SK Perpanjangan.
Plh. Sekda Mabar, Fransiskus S. Sodo, saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/3) di ruangan kerjanya mensinyalir ada SK Perpanjangan terhadap tenaga honorer pengangkatan baru yang cacat hukum.
Hal ini berdampak pada pembayaran gaji yang terhitung sejak Januari.
“Diduga ada SK Perpanjangan baru, tetapi ada yang diangkat baru dalam SK perpanjangan itu. Secara hukum itu cacat sebenarnya. Orang yang angkat baru itu masuk di SK Perpanjangan itu tidak tepat. Harusnya SK Baru. Apalagi kita berbicara pembayaran terhitung sejak januarikan?,” ujarnya.
Karenanya, untuk mencegah hal yang tidak dinginkan, dia telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar sebagai instansi tekhnis untuk segera mengidentifikasi ulang.
Identifikasi ini jelasnya menyangkut ada atau tidak, tenaga kontrak yang pengangkatan baru yang masuk dalam SK Perpanjangan.
“Kalau ada berapa jumlahnya,” ujarnya.