LABUAN BAJO – Musibah kebakaran yang menyebabkan sedikitnya 231 unit lapak pedagang pasar Inpres Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Polres Manggarai Barat.
Aparat Kepolisian setempat telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah saksi mata saat kejadian berlangsung.
“Tentunya kami dari pihak kepolisian akan menindak lanjuti. Kami sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan dan kami sudah BAP beberapa orang dari pagi dan akan kami lakukan terus pemeriksaan sampai kami temukan penyebab terjadinya kebakaran ini,” ujar Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K.,M.Si, kepada wartawan dalam pesan singkatnya yang diterima media ini, Minggu 7 Maret 2021.
Kapolres Bambang juga menyebutkan, Undang-undang KUHP Pasal 188, yaitu seseorang yang melakukan pembakaran dengan sengaja dan dapat merugikan harta maupun nyawah diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dia berjanji, Pihaknya akan serius menangani kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera.
Hal ini penting, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.
“Tentunya ini akan kami tindak lanjuti dan pasti akan kami tindak lanjuti sebagai efek jera agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali di wilayah hukum kabupaten Manggarai Barat,” tegasnya.