KUPANG – Jumlah pedamping desa terkait pelaksanaan dana desa yang tersebar di 21 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.540 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT, Viktor Manek mengatakan, sebenarnya jumlah pendamping desa yang terdiri dari tenaga profesional, pendamping desa dan pendamping lokal desa sebanyak 1.712 orang.
Namun dalam perjalanan, sebanyak 172 orang mengajukan pengunduran diri dengan berbagai alasan antara lain mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS), calon anggota legislatif, dan menjadi kepala desa.
“Sehingga jumlah pendamping desa yang ada saat ini dan tersebar di 21 kabupaten sebanyak 1.540 orang,” ungkap Viktor di Kupang, Senin (8/32021).
Ia menjelaskan, sesuai keputusan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, posisi yang ditinggalkan 172 orang itu belum diisi, karena belum ada penyesuaian struktur organisasi untuk menangani program desa.
Viktor menyampaikan, menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi telah mengeluarkan surat meminta 1.540 orang tenaga pendamping desa ini untuk mem-back up tugas dan pekerjaan yang ditinggalkan 172 orang karena telah mengajukan pengunduran diri.