By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: MK Diminta Batalkan Orient Riwu Sebagai Bupati Terpilih
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Polhukam > MK Diminta Batalkan Orient Riwu Sebagai Bupati Terpilih
NasionalPolhukam

MK Diminta Batalkan Orient Riwu Sebagai Bupati Terpilih

Last updated: 2021/03/08 at 3:58 PM
Ticco Alexander Published Senin, Maret 8th, 2021
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA-Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut satu, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, Adhitya Anugrah Nasution meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Sabu Raijua yang menetapkan Orient sebagai bupati terpilih.

“Dengan segala kerendahan hati, pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk semuanya,” kata dia pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang digelar MK secara virtual yang dikutip ANTARA di Jakarta, Senin, (8/3).

Putusan yang diminta pemohon untuk dibatalkan MK yakni putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.1-KPT/5320/KPU-Kabupaten/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan Kabupaten Sabu Raijua 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Selanjutnya, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut juga meminta MK agar menyatakan pasangan calon nomor urut dua tidak cakap sebagai calon bupati dan calon wakil bupati karena melanggar keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 butir 18.

Kemudian, menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di daerah tersebut.

12Next Page

You Might Also Like

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar

Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Ticco Alexander Senin, Maret 8th, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?