KUPANG-Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli menjelaskan ketidakhadiran KPU dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait Pilkada Sabu Raijua karena KPU tidak menerima surat panggilan sidang.
“KPU tidak mengabaikan persidangan di PTUN. Ketidakhadiran kami di PTUN karena tidak pernah menerima surat undangan untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa, (2/3) 2021,” kata Yosafat Koli kepada ANTARA di Kupang, Jumat (5/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pemberitaan pada sejumlah media yang menyebutkan bahwa KPU mengabaikan undangan PTUN untuk menggelar sidang terkait Pilkada Sabu Raijua.
Juru Bicara KPU Sabu Raijua Daud Pau yang dihubungi terpisah menjelaskan, KPU Sabu Raijua selaku tergugat tidak menghadiri sidang perdana karena surat undangan panggilan tidak pernah diterima KPU Sabu Raijua sampai pada Selasa, 2 Maret 2021 Pukul 15.00 Wita.
KPU Sabu Raijua kata dia mendapatkan informasi persidangan lewat mediaonline bahwa ada sidang di PTUN, dan pada saat itu juga anggota KPU Sabu Raijua Agustinus V Mone langsung ke PTUN Kupang untuk mengklarifikasi terkait ketidakhadiran dalam persidangan tersebut.