KUPANG-Masalah sampah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum dapat diselesaikan.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat pada jadwal membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS), yaitu dimulai pukul 18.00 Wita sampai sebelum pukul 06 Wita keesokan harinya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Kupang, Orson Nawa mengatakan, kurangnya kesadaran masyarakat itu membuat petugas kebersihan dari DLHK Kota Kupang menjadi kewalahan.
“Kita imbau agar masyarakat taat membuang sampah di tempat yang disediakan sesuai jadwal yang ditetapkan agar diangkut petugas kebersihan,” kata Orson di Kupang, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, untuk ketersediaan TPS, memang banyak kontainer sampah yang telah ditempatkan di titik-titik yang dianggap produksi sampahnya banyak.
Misalnya di area publik dan kawasan atau kelurahan padat penduduk.
“Diharapkan pada tahun 2021 ini, masalah sampah dapat teratasi dengan pengadaan tambahan armada dan juga kontainer sampah dan ambroll,” ungkap Orson.
Dia menyampaikan, tahun 2021, DLHK Kota Kupang dialokasikan anggaran untuk pengadaan delapan unit dump truck, empat unit mini truck, 43 kontainer sampah dan delapan mobil ambroll dengan anggaran Rp4 miliar.