KUPANG-Pemerintah pusat pada tahun 2021 mengalokasikan dana desa untuk 3.026 desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3,059 triliun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT, Viktor Manek mengatakan, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, alokasi dana desa tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp2 miliar.
“Tahun 2020 alokasi dana desa untuk NTT sebesar Rp3,057 triliun, sedangkan tahun 2021 sebesar Rp3,059 triliun,” kata Viktor di Kupang, Rabu (3/3/2021).
Menurut Viktor, peningkatan dana desa itu bukan disebabkan oleh bertambahnya jumlah desa, karena jumlah desa tetap sama yakni 3.026 desa.
Peningkatan itu karena rincian kegiatan untuk tahun ini bertambah.
Ia menjelaskan, bertambahnya rincian kegiatan itu sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Viktor mengatakan, sesuai dengan Permendes PDTT dimaksud, pengelolaan dana desa diperuntukkan pada tiga aspek yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Selain itu, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa yang aman covid-19.
Pada kesempatan itu ia menyebutkan desa, kecamatan dan kabupaten yang paling kecil dan paling tinggi penerima dana desa tahun 2021.