JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kepatuhan Internal di Kemenkeu, yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksanaan pajak 2016.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah. Namun, kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Saat ini, pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi.
DJP sedang melakukan penelitian terhadap WP yang terkait dan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini sangat melukai perasaan pegawai DJP dan Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang bekerja sungguh-sungguh mengumpulkan penerimaan negara. Terlebih dalam kondisi pelemahan ekonomi sekarang ini dimana tantangan mengumpulkan penerimaan pajak sangat berat,” tambah Menkeu.