By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
TMMD ke-126: TNI Mengukir Perubahan dan Pembangunan di Desa Rado
REGIONAL Ruteng
TMMD ke-126, Bukti TNI Hadir Sebagai Penggerak Pembangunan di Desa Pelosok
REGIONAL Ruteng
TNI dan Warga Desa Rado Bangun Akses Ekonomi Lewat TMMD
REGIONAL Ruteng
Warga di Desa Riung Nikmati Rumah Layak Huni Berkat Program TMMD ke -126
REGIONAL Ruteng
Hadiah TMMD, Ubah Rumah Reyot dan Lapuk Jadi Istana Kebahagiaan Bagi Keluarga Heribertus di Desa Riung
REGIONAL Ruteng
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: IKM Minuman Beralkohol di NTT Tetap Beroperasi
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Timor > IKM Minuman Beralkohol di NTT Tetap Beroperasi
Berita NTTTimor

IKM Minuman Beralkohol di NTT Tetap Beroperasi

Last updated: 2021/03/03 at 9:27 AM
Ticco Alexander Published Rabu, Maret 3rd, 2021
Share
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat
SHARE

KUPANG-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan para pelaku industri kecil menengah (IKM) di provinsi itu tetap beroperasi melakukan kegiatan produksi dan penjualan namun tetap dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Dicabutnya Perpres tentang investasi minuman beralkohol bukan berarti memutus hubungan kerja dengan IKM-IKM kita yang selama ini memproduksi alkohol, mereka tetap beroperasi dalam pengawasan kita,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Nasir Abdullah seperti dikutip ANTARA di Kupang, Rabu, (3/3).

Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan seputar pencabutan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) dan dampaknya terhadap usaha produksi miras yang selama ini dijalankan masyarakat NTT.

Abdullah mengatakan aktivitas penyulingan atau produksi minuman beralkohol yang dilakukan masyarakat NTT merupakan karya intelektual yang sudah ada sebelumnya adanya regulasi yang mengaturnya.

Sebelum adanya Perpres yang akhirnya dicabut, lanjut dia, pemerintah provinsi sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2019 yang mengarah pada kontrol terhadap produksi.

12Next Page

You Might Also Like

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hingga Kegiatan Fiktif, Kejari Manggarai Diminta Panggil dan Periksa Kades Benteng Kuwu

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Rp114 M Menuju Wae Kelambu Mulai Rusak Parah, Drainase dan TPT Disorot

Dukung Revitalisasi Rumah Gendang Lando, Anggota DPRD NTT Fraksi PAN Serahkan 200 Lembar Seng

Dana Ratusan Milyar Jadi Kuburan Massal Proyek Preservasi Jalan oleh PT AKAS, Warga Desak Kejati Usut Tuntas

Ticco Alexander Rabu, Maret 3rd, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?