KUPANG-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin mengatakan semua hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi- komisi dengan mitra komisi harus dibuat dalam berita acara.
Selain itu, rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP itu juga harus ditandatangani para pihak.
“Ini menjadi salah satu aspek yang menjadi fokus perhatian Pansus Tatib DPRD NTT,” ujar Ana di Kupang, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, pembuatan berita acara terhadap rekomendasi yang dihasilkan sangat penting.
Hal ini dimaksudkan agar dewan dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah dihasilkan.
Dia mengatakan, aspek lain yang mendapat perhatian adalah mempertegas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Kehormatan (BK).
Salah satu tugas yang dijalankan BK adalah menyangkut kehadiran anggota dewan dalam menjalankan tugas, seperti menghadiri rapat- rapat, baik rapat paripurna maupun dengan mitra komisi.
Sesuai ketentuan, bila seorang anggota dewan tidak hadir menjalankan tugas, sudah mendapat teguran dari BK.
“Harus diakui, selama ini BK belum maksimal menjalankan tugas terkait kehadiran anggota dewan. Dalam perubahan tatib kali ini, kita pertajam tupoksi BK,” kata Ana.
Menurut politisi PKB ini, aspek lain yang mendapat perhatian adalah soal risalah rapat.