Oleh: Kanisius Teobaldus Deki, S.Fil, M.Th
Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, Peneliti Nusa Bunga Mandiri, Staf Pengajar STIE Karya Ruteng
Mengapa Berpindah Hak Milik?
Kajian ini didasarkan pada ketersediaan dokumen yang berkaitan dengan tanah di Karanga (kadang ditulis Karangan) dan atau Toroh Lemma Batu Kallo.
Dalam sebuah dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat bertanggal 10 April 1990, para pihak yang melakukan penyerahan tanah adalah Kraeng Dalu Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat/Tua Golo pihak yang memiliki hak untuk membagikan tanah.
Sebagai pihak penerima dinyatakan dalam surat bermeterai itu adalah Haji Adam Dhudje.
Tanah yang diserahkan itu terletak di Toh Lemma Batu Kallo (diketik sesuai yang tertulis dalam dokumen).
Luas tanah disebutkan kurang lebih 30ha. Batas-batas tanah dinyatakan sebelah Utara: Jalan pertigaan menuju pantai, Selatan: Laut Flores, Timur: Lalan pertigaan menuju Toroh Batu Kalo, Barat: laut Flores/Tanah Negara.
Dinyatakan dalam dokumen surat itu juga, “untuk memenuhi ketentuan adat, maka pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribus Rupiah) kepada pihak pertama (Haji ishaka dan Haku Mustafa) sebagai pengakuan tanah adat tersebut pihak pertama telah menyerahkan tanah itu menjadi milik pihak kedua (Haji Adam Djuje)”.