KUPANG-Enam produk peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati antara lembaga DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemerintah provinsi pada awal Februari 2021 lalu hingga saat ini belum diundangkan dan diberi nomor registrasi oleh Kemendagri.
Enam perda yang telah disepakati itu yakni Pemajuan Kebudayaan di Daerah, Pengembangan Budaya Literasi, Perlindungan Anak, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021- 2051, Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Penyelenggaraan Pelayaran NTT.
Khusus untuk perda tentang pemajuan kebudayaan di daerah, Eman mengatakan, kabupaten/ kota di NTT perlu melahirkan perda serupa sebagaimana telah dilakukan di tingkat provinsi
Menurut Eman, lahirnya perda dimaksud sebagai bentuk perlindunga terhadap objek- objek kebudayaan yang selama ini ada dan diwariskan masyakarat NTT.
Misalkan, motif kain tenun ikat, tarian tradisional, artefak, dan manuskrip.
“Ada sekitar 10 objek kebudayaan yang diatur dalam perda tersebut dan selama ini tidak diatur dalam produk hukum seperti perda, tapi hanya diwariskan berupa ceritera,” ungkap Eman.
Ia menyampaikan, hingga saat ini baru tenun ikat asal Kabupaten Sikka yang sudah dilindungi dalam bentuk indikasi geografis.