By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
SMKN 3 Mataram dan PLN UIP Nusra Kejar Target Bengkel Konversi Grade A Pertama se-Nusa Tenggara
Headlines REGIONAL
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Pemkot Kupang Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Berita NTT > Timor > Pemkot Kupang Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berita NTTTimor

Pemkot Kupang Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Last updated: 2021/03/01 at 1:11 PM
Ticco Alexander Published Senin, Maret 1st, 2021
Share
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore
SHARE


KUPANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang lebih longgar dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku/pemilik/pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).

“Tujuannya, untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat,” demikian intisari surat edaran Pemkot Kupang tertanggal 1 Maret 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Kupang yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Jefri mengatakan, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen konsumen sejak dibuka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (takeaAway),” papar Jefri.


Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 Wita, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

12Next Page

You Might Also Like

Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Unkriswina Sumba Komitmen Hadirkan Pendidikan Bermutu

Kapal Pesiar MS Insignia Bersandar di Pelabuhan Waingapu, Sumba Timur

Menbud Fadli Zon Lakukan Kunker Perdana di NTT

Gubernur NTT Dorong Pembentukan Tim Penanganan Isu Sosial Pengembangan Panas Bumi

Ticco Alexander Senin, Maret 1st, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?