KUPANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang lebih longgar dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku/pemilik/pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).
“Tujuannya, untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat,” demikian intisari surat edaran Pemkot Kupang tertanggal 1 Maret 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Kupang yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Jefri mengatakan, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen konsumen sejak dibuka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
“Setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (takeaAway),” papar Jefri.
Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 Wita, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan prokes yang lebih ketat.