By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Sejak 2019, UPTD Puskesmas La’o Wujudkan Zona Bebas Pasung ODGJ di Delapan Kelurahan
REGIONAL Ruteng
Tahun Depan, 44 Desa di Manggarai Bakal Gelar Pilkades, Pemda Siapkan Anggaran Rp500 Juta
Headlines REGIONAL Ruteng
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ruteng Raih Sertifikat Keahlian dari PT Elite Jaya Meubel
Headlines REGIONAL Ruteng
Dinkes Manggarai Gelar Peringatan HKN ke-61, Momen Refleksi dan Panggilan Dedikasi untuk yang Rentan dan Terlupakan
Headlines Ruteng
Workshop Literasi Keuangan Tingkatkan Kemampuan Finansial Anggota Dharma Wanita Persatuan
Headlines Ruteng
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Pemerintah Berikan Insentif Pembebasan PPN untuk Pembelian Rumah
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Ekobis > Pemerintah Berikan Insentif Pembebasan PPN untuk Pembelian Rumah
EkobisNasional

Pemerintah Berikan Insentif Pembebasan PPN untuk Pembelian Rumah

Last updated: 2021/03/01 at 11:23 AM
Ticco Alexander Published Senin, Maret 1st, 2021
Share
ilustrasi
SHARE

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai hari ini Senin (1/3/2021) pemerintah memberikan insentif untuk rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun, dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.

Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar.

Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menkeu menegaskan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.

Pertama, memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.

Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

12Next Page

You Might Also Like

Said Abdullah PDIP Sesalkan Konflik PBNU

Pengamat: Kasus Pajak Djarum Perlu Ditangani Transparan, Negara Harus Belajar dari Pengalaman BLBI

Sidang Gugatan Eks Karyawan PT Kertas Leces Vs Menkeu Purbaya Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Apresiasi Peran TNI dalam Pembangunan Koperasi Merah Putih

Ticco Alexander Senin, Maret 1st, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?