JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah resmi mengizinkan keran investasi untuk komoditas minuman keras (miras). Izin investasi itu diberikan melalui sebuah Perpres, tepatnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres miras ini hanya berlaku untuk wilayah tertentu saja antara lain Propinsi Nusa tenggara Timur, Propinsi Bali, Propinsi Sulawesi Utara, dan Propinsi Papua.
Dalam Perpres itu dijelaskan miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Tepatnya, investasi miras masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Dalam pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.