By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Mendag Zulhas
Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar
Ekobis Headlines
Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan
Headlines Nasional
BPOLBF Pertimbangkan Langkah Hukum Terhadap PT Cipta Jaya Piranti
Headlines Labuan Bajo
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar
Ekobis Headlines
Respons Cepat Pulihkan Listrik di Layanan Publik Bali, PT. PLN Dapat Apresiasi
Headlines REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Menguak Teka-Teki Tanah Sengketa Labuan Bajo-Sisi Tilik Dokumen Tanah (2)
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > Nasional > Polhukam > Menguak Teka-Teki Tanah Sengketa Labuan Bajo-Sisi Tilik Dokumen Tanah (2)
NasionalPolhukam

Menguak Teka-Teki Tanah Sengketa Labuan Bajo-Sisi Tilik Dokumen Tanah (2)

Last updated: 2024/02/18 at 1:49 PM
Ticco Alexander Published Senin, Maret 1st, 2021
Share
Kanisius Teobaldus Deki, S.Fil, M.Th, alumnus STFK Ledalero, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri, Staf Pengajar STIE Karya Ruteng
SHARE


Oleh: Kanisius Teobaldus Deki, S.Fil, M.Th

Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, Peneliti Nusa Bunga Mandiri, Staf Pengajar STIE Karya Ruteng

Pemda Manggarai Lalai ?

Usai Bupati Gaspar menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala daerah Manggarai, dirinya diganti oleh Dr.Antony Bagul Dagur.M.Si.

Rupanya pengurusan lanjut tanah di Karanga luput dari perhatian Bupati Anton waktu itu.
Bahkan Camat Komodo periode 1998-2003, Drs. Liber Habut, dalam sebuah dokumen Surat Keterangan bertanggal 10 April 2014 mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengetahui dan melihat dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat di Toro Lema Batu Kallo seluas 30ha yang diserahkan Haji Ishaka selaku Dalu Nggorang dan Haku Mustafa selaku Pemuka Adat kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

Hal ini berhubungan dengan kegiatan Camat dengan warga untuk permohonan penutupan gang di RT.006 RW.03 Ligkungan II Cempah Labuan Bajo. Pertemuan ini dilangsungkan pada 20 Oktober 1998.


Haji Ishaka adalah seorang tokoh yang berjasa bagi Manggarai. Dalam dokumen resmi kabupaten Manggarai, disebutkan bahwa Haji Ishaka adalah Kepala Hamente Nggorang sekaligus penguasa hak ulayat atas tanah adat dalam wilayah bekas kedaluan hamente Nggorang.

Sikapnya yang mudah memberikan tanah kepada berbagai pihak, khususnya lembaga, merupakan ciri khasnya.

Ia memberikan banyak tanah kepada pemerintah, lembaga agama dan yayasan-yayasan. Tanah-tanah itu luas dan berkelas dengan topografi yang rata.


Kraeng Dalu Haji Ishaka, oleh karena jasa-jasanya pernah mendapat penghargaan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Frans Dula Burhan pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-37 pada tahun 1982.


Haji Ishaka kemudian meninggal dunia pada 24 Juni 2003. Berita duka berpulangnya Kraeng Dalu Nggorang Haji Ishaka disampaikan oleh Donatus Endo, staf dari Kantor Pertanahan Manggarai, dengan maksud disampaikan kepada Bupati Manggarai Drs. Antony Bagul Dagur.

Dari dokumen Surat Pernyataan Petrus Tagus, diketahui bahwa Donatus Endo menyampaikan kabar duka itu kepada dirinya, lalu dia yang menyampaikan kepada Bupati Anton.


Bupati Anton merespons kabar itu dan mengutus Petrus Tagus ke Labuan Bajo dengan membawa uang duka sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan pada anak mantu Kraeng Dalu, Ismail Karim (Surat Pernyataan point 2-3).

Dalam Surat Pernyataannya, Petrus Tagus mengakui bahwa uang sebesar Rp.5.000.000 itu bukanlah pelunasan utang yang tersisa pada Pemda atas tanah di Karanga (point 5).

Itu murni uang duka penghargaan Pemda Manggarai atas meninggalnya seorang tokoh besar dalam pembangunan.

Pengakuan Bupati Anton dan Bupati Fidelis

123Next Page

You Might Also Like

Plafon Kredit Awal KopDes Merah Putih Sebesar Rp3 Miliar

Demi Keadilan Masyarakat, MA Harus Bebaskan Sorbatua Siallagan

Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku ke UEA Senilai Rp Rp1,87 Miliar

Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

TAGGED: tanah sengketa
Ticco Alexander Senin, Maret 1st, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?