Oleh: Kanisius Teobaldus Deki, S.Fil, M.Th
Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, Peneliti Nusa Bunga Mandiri, Staf Pengajar STIE Karya Ruteng
Pemda Manggarai Lalai ?
Usai Bupati Gaspar menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala daerah Manggarai, dirinya diganti oleh Dr.Antony Bagul Dagur.M.Si.
Rupanya pengurusan lanjut tanah di Karanga luput dari perhatian Bupati Anton waktu itu.
Bahkan Camat Komodo periode 1998-2003, Drs. Liber Habut, dalam sebuah dokumen Surat Keterangan bertanggal 10 April 2014 mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengetahui dan melihat dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat di Toro Lema Batu Kallo seluas 30ha yang diserahkan Haji Ishaka selaku Dalu Nggorang dan Haku Mustafa selaku Pemuka Adat kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
Hal ini berhubungan dengan kegiatan Camat dengan warga untuk permohonan penutupan gang di RT.006 RW.03 Ligkungan II Cempah Labuan Bajo. Pertemuan ini dilangsungkan pada 20 Oktober 1998.
Haji Ishaka adalah seorang tokoh yang berjasa bagi Manggarai. Dalam dokumen resmi kabupaten Manggarai, disebutkan bahwa Haji Ishaka adalah Kepala Hamente Nggorang sekaligus penguasa hak ulayat atas tanah adat dalam wilayah bekas kedaluan hamente Nggorang.
Sikapnya yang mudah memberikan tanah kepada berbagai pihak, khususnya lembaga, merupakan ciri khasnya.
Ia memberikan banyak tanah kepada pemerintah, lembaga agama dan yayasan-yayasan. Tanah-tanah itu luas dan berkelas dengan topografi yang rata.
Kraeng Dalu Haji Ishaka, oleh karena jasa-jasanya pernah mendapat penghargaan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Frans Dula Burhan pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-37 pada tahun 1982.
Haji Ishaka kemudian meninggal dunia pada 24 Juni 2003. Berita duka berpulangnya Kraeng Dalu Nggorang Haji Ishaka disampaikan oleh Donatus Endo, staf dari Kantor Pertanahan Manggarai, dengan maksud disampaikan kepada Bupati Manggarai Drs. Antony Bagul Dagur.
Dari dokumen Surat Pernyataan Petrus Tagus, diketahui bahwa Donatus Endo menyampaikan kabar duka itu kepada dirinya, lalu dia yang menyampaikan kepada Bupati Anton.
Bupati Anton merespons kabar itu dan mengutus Petrus Tagus ke Labuan Bajo dengan membawa uang duka sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diserahkan pada anak mantu Kraeng Dalu, Ismail Karim (Surat Pernyataan point 2-3).
Dalam Surat Pernyataannya, Petrus Tagus mengakui bahwa uang sebesar Rp.5.000.000 itu bukanlah pelunasan utang yang tersisa pada Pemda atas tanah di Karanga (point 5).
Itu murni uang duka penghargaan Pemda Manggarai atas meninggalnya seorang tokoh besar dalam pembangunan.
Pengakuan Bupati Anton dan Bupati Fidelis