JAKARTA-Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk kehidupan bebangsa dan bernegara yang demokratis tanpa dihantui momok kriminalisasi karena keberadaan sejumlah pasal karet.
Demikian dikatakan Sekjend Paartai Gerinda, Ahmad Muzani di Jakarta, Senin (1/3/2021) hari ini.
“UU ITE pada praktisnya cukup dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi,” ujarnya.
Dalam kondisi saat ini, Ahmad Muzani memandang UU ITE yang ada sudah ketinggalan zaman dalam sejumlah isinya.
Sehingga apabila UU ITE direvisi, bukan hanya soal tuntutan kehidupan demokrasi, melainkan juga supaya sejalan dengan kemajuan teknologi informasi.
“Mengenai beberapa ‘pasal karet’ yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin konstitusi,” tegas Ahmad Muzani.
Lebih lanjut, Ahmad Muzani mengungkapkan, revisi terhadap pasal-pasal itu harus mampu memperjelas segala aspek teknis supaya tidak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga.